Ketua BPPD Lombok Tengah Diduga Tilep Uang Rp 66 Juta

16 September 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Ketua BPPD Lombok Tengah, Ida Wahyuni Sahabudin, diduga melakukan penipuan pembelian 3 tiket menonton MotoGP.

Perempuan 34 tahun itu, diduga menawarkan tiket nonton MotoGP pada tribun premier class seharga Rp 66 juta.

Atas perbuatannya itu, Polda NTB menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan penipuan.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebut, pelaku adalah warga Desa Stanggor, Praya Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan," katanya, Kamis (15/9/2022).

Kombes Teddy mengatakan, pelaku menipu korban untuk pembelian tiket seri kedua MotoGP Mandalika

"Masing-masing tiket senilai Rp 22 juta dan ada 3 tiket," paparnya.

Meski menjadi tersangka, pihaknya mengupayakan kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara restoratif justice.

"Jika perdamaian berhasil, prosesnya dihentikan. Kalau tidak, dilanjutkan sampai ke persidangan," sebutnya.

Masih kata Kombes Teddy, debelum menjadi tersangka, Ida sempat mangkir dari panggilan polisi.

Karena mangkir lanjutnya, pelaku dijemput paksa petugas di wilayah Lombok Tengah.

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Teddy.(mcr38/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB