Sebegini Kerugian Kasus Korupsi Sumur Bor Lombok Utara

16 September 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Polres Lombok Utara, mengantongi jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana menyebut, hasil itu audit dari BPKP Perwakilan NTB.

"Kerugian negara dari kasus ini nilainya Rp 455 juta," katanya, Kamis (15/9/2022).

Terkait asal nilai kerugian negara, dia merinci detail dengan alasan kasus ini masih proses penyelidikan.

"Itu materi kami, belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Sukadana memastikan, kasus yang masuk sejak 2017 itu menjadi atensi penyelesaian perkara Polres Lombok Utara.

Selain itu lanjutnya, pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda NTB.

Hasilnya, meminta pihaknya menguatkan alat bukti yang mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

"Masih terdapat kekurangan (materi) yang harus dilengkapi lagi," ucap dia.

Kasus yang masuk ke Polres Lombok Utara ini, datang dari kelompok masyarakat.

Dalam laporan, tertuang dugaan proyek mangkrak atau dengan kata lain tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.

Selain dugaan mangkrak, dugaan lain muncul terkait pemalsuan dokumen dalam pekerjaan proyek.

Ada tiga titik pekerjaan, yang datang dari Dinas Pertanian Lombok Utara tersebut.

Lokasinya di Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD 2016. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB