Pelajar, Mahasiswa, ASN di Mataram Dibekuk Gegara Sabu

16 September 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Seorang ibu rumah tangga, ASN, mahasiswa hingga pelajar di Mataram, terpaksa digelandang aparat kepolisian.

Mereka harus berurusan dengan aparat, lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebut, totalnya ada 9 yang ditangkap.

"Mereka kami tangkap tadi malam dari tiga lokasi berbeda," katanya, Kamis (15/9/2022).

Lokasi pertama, di kamar hotel di Pejarakan, Kecamatan Ampenan tiga pelaku ditangkap petugas.

Tiga pelaku itu,seorang mahasiswa berinisial FS, 25 tahun bersama rekannya RSA, 20 tahun.

Kemudian seorang pelajar, yang masih di sekolah menengah pertama (SMP), berinisial MY, 14 tahun.

"Mereka kami tangkap saat melakukan transaksi sabu," ungkapnya.

Ketiga pelaku, ditangkap dengan barang bukti delapan poket sabu dalam kotak ponsel dengan berat 3,8 gram.

"Dari interogasi, terungkap asal barang di wilayah Monjok," katanya.

Setelah itu, petugas menggerebek salah satu indekos yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

"Dari lokasi kedua, kami tangkap tiga orang," ujar dia.

Pertama, IRT rinisial NH, 35 tahun, pria 30 tahun inisial WM dan ASN staf DPRD NTB inisial WM, 40 tahun.

"Tiga orang di lokasi kedua ini punya pertalian jaringan dengan pelajar dan mahasiswa TKP pertama," kata Yogi.

Berlanjut dari penangkapan kedua, pihaknya polisi mendapat informasi bahwa sabu berasal dari wilayah Karang Bagu.

"Lokasi terakhir, kami tangkap tiga orang," kata dia.

Tiga pelaku pada lokasi terakhir, berinisial R, 43 tahun, S 57 tahun dan dan AS 24 tahun.

"Ketiganya ditangkap di rumah R di wilayah Karang Bagu," sebutnya.

Terungkap R, merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sudah lama masuk dalam daftar buronan kepolisian.

"Dia (R) ini pemain lama. DPO kami. Sekarang baru bisa tertangkap," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB