Polda NTB Sita Senpi Rakitan, Kombes Teddy Bilang Begini

15 September 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB menemukan senjata api rakitan, dalam Operasi Jaran Rinjani 2022, selama 13 hari kemarin.

Senpi rakitan itu, berisi tujuh butir peluru kaliber 3,8, didapatkan dari Sumari alias Tuan Umeng.

Pria 40 tahun pemilik senpi rakitan itu, warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Tuan Umemg, merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebut, Senpi rakitan itu, buatan rekannya, yang kini diburu.

Pengakuan Umeng lanjutnya, Senpi itu digunakan melancarkan aksi curat di wilayah Lombok Tengah.

"Alat itu belum pernah digunakan," katanya, Rabu (14/9/2022).

Kombes Teddy menambahkan, senpi ditemukan saat pelaku ditangkap Polres Lombok Tengah di Kecamatan Praya.

Pada saat ditangkap, pelaku baru saja selesai melakukan aksi curat.

"Ada juga peluru tujuh butir yang diamankan bersama satu pucuk airsoft," ujar Teddy.

Senpi kaliber 3,8 itu, dimodifikasi pelaku, yang kerap menggunakan peluru tajam untuk menakuti korban.

"Kami masih dalami. Kawannya masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Pelaku Tuan Umeng, diancam undang-undang nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1).

Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(mcr38/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB