Polda NTB Tangkap 363 Penjahat, Kombes Teddy Beber Barang Bukti

15 September 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB, selama 13 hari menangkap 363 pelaku kejahatan dalam Operasi Jaran Rinjani 2022.

Ratusan tersangka itu, ditangkap karena terlibat kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyampaikan sejumlah barang bukti hasil curian yang diamankan.

"Kami amankan 38 unit sepeda motor dengan berbagai merk, 6 lembar STNK dan BPKB," katanya, Rabu (14/9/2022).

Selain itu, Pihaknya juga mengamankan 109 unit ponsel berbagai merk, 4 unit laptop berbagai merk.

"Kemudian 6 unit TV, 5 unit mesin grinder kopi," sebutnya.

Kemudian, 3 unit kamera digital, 4 unit kompor gas, 2 unit sepeda, 35 buah tabung gas, 1 unit AC.

Lalu 1 unit rice cooker, 84 bungkus rokok dan 3 unit kipas angin.

Ada juga 1 set alat pancing, 1 unit mesin heller penggiling padi, 3 unit mesin air dan 1 senjata api rakitan.

Kombes Teddy menambahkan, senjata api rakitan tersebut belum pernah dipakai oleh tersangka.

"Tersangka mengaku bahwa itu diberikan oleh kawannya dan kami sedang dalami itu," tegasnya.

Pasal yang dikenakan ke seluruh tersangka, yakni Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB