Hanya 13 Hari, Polda NTB Tangkap 363 Pelaku Kejahatan

14 September 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Sedikitnya 363 pelaku kejahatan, ditangkap Polda NTB selama Operasi Jaran Rinjani 2022.

Ratusan tersangka itu, ditangkap karena terlibat kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C).

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, operasi berlangsung 29 Agustus sampai 11 September 2022.

"Harapan kami menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," katanya kepada GenPI NTB, Rabu (14/9/2022).

Selama operasi berlangsung, pihaknya menangkap 34 orang yang menjadi merupakan target operasi.

Selain itu, Polda NTB juga telah menangkap 329 orang nontarget atau yang diluar target operasi.

"Kami menerima 275 laporan polisi dengan 363 orang tersangka," ujarnya.

Rinciannya kata Irjen Djoko, tindak pidana curat 190 laporan dengan total tersangka 257 orang.

"Itu terdiri dari 18 orang target operasi dan 239 orang nontarget," ungkapnya.

Irjen Djoko menambahkan, tindak pidana curas terdapat 32 laporan dengan tersangka 50 orang.

"Terdiri dari 7 target operasi dan 43 orang nontarget," sebutnya.

Tindak pidana curanmor, 53 laporan polisi dengan total tersangka 56 orang.

"Terdiri dari 9 orang target operasi dan 47 orang nontarget," sebutnya.

Untuk Pulau Lombok, jumlah tersangka 78 orang. Sedangk 54 tersangka di Sumbawa.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB