Ketua BPPD Lombok Tengah Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

14 September 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyuni menjadi tersangka dugaan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, membenarkan penetapan tersebut.

Sebelum menjadi tersangka, yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan polisi sebelum akhirnya diamankan.

"Kemarin malam 12 September diamankan karena laporan penipuan tiket MotoGP," katanya, Rabu (14/9/2022).

Kombes Teddy menambahkan, sebelum penjemputan paksa, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini.

Dari hasil gelar perkara itu, status Ida yang sebelumnya menjadi saksi dinaikkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan gelar perkara dan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ucap Teddy.

Masih kata Teddy, pihaknya akan mengupayakan proses mediasi antara Ida dengan pelapornya.

"Jika berhasil prosesnya dihentikan. Kalau tidak, maka dilanjutkan sampai persidangan," sebutnya.

Ditegaskan Teddy, selama dirinya masih menjadi Dirkrimum di Polda NTB, tidak ada yang kebal hukum.

Hal itu, dia sampaikan mengingat si pelaku ini beberapa kali dilaporkan namun selalu lolos. (mcr38/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB