Kapolda NTB Resmi Pecat Bripka M Nasir, Ini Kasusnya

14 September 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Kapolda NTB resmi memecat Bripka MN, atau M Nasir terdakwa pembunuhan berencana Briptu HT atau Haerul Tamimi.

Pemecatan Bripka MN, merupakan keputusan dari sidang majelis etik yang dijalani sebelumnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan pemecatan sesuai rekomendasi sidang etik.

"Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik," katanya, Selasa (13/9/2022).

Dia menyebut, pemecatan ini juga sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur.

"Pemecatan sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur," katanya.

Dengan demikian, statusnya sekarang sudah bukan lagi menjadi bagian dari anggota Polri.

Pemecatan MN, merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021.

Kejadian itu berlangsung, di gerbang rumah korban di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Lombok Timur.

Hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban meninggal akibat luka tembak peluru bagian dada sebelah kanan.

Temuan itu turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru diduga dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri.

Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini, terungkap dari pengakuan pelaku.

Pengakuan itu, disampaikan MN ketika mengembalikan senjata api V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB