Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Lombok Tengah

13 September 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Penimbun 495 liter BBM jenis solar subsidi di Lombok Tengah, ditangkap aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama menyebut, pelaku berinisial AR.

Pria berusia 40 tahun itu lanjut Iptu Redho, merupakan warga Aik Darek Lombok Tengah.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM," katanya, Sabtu (10/9/2022).

Iptu Redho menambahkan, selain jeriken berisi BBM, petugas juga menyita 27 jeriken kosong.

Semua jeriken tersebut, memiliki ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.

Redho menjelaskan, pihaknya menangkap AR pada Rabu malam 31 Agustus, berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.

Terungkap bahwa AR, menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi di dalam rumah.

"Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah," ujarnya.

Terkait motivasi pelaku menimbun BBM, Redho memastikan hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Sementara ini mengaku untuk dijual lagi. Tetapi masih terus kami dalami," ucap dia.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB