Polisi Tahan Mantan Bendahara Puskesmas Babakan Mataram

12 September 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Polresta Mataram, resmi menahan mantan Bendahara Puskesmas Babakan terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebut, tersangkan berinisial WY.

"Penahanan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya, Sabtu (10/9/2022).

Penyidik melakukan penahanan, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Penahanan sesuai penerapan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4, yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif.

Sebelumnya, penyidik memeriksa WY di ruang Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, mulai pukul 10.00 WITA.

"Ada sekitar 5 jam diperiksa, terus ditahan," ujarnya.

Tersangka WY, menjalani penahanan setelah ada pernyataan surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Kompol Kadek Adi menambahkan, pemeriksaan kesehatan terhadap WY sudah di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Setelah dinyatakan sehat, kami langsung tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka, WY bersama RH.

Tersangka RH, merupakan Mantan Kepala Puskesmas Babakan, yang ditahan, Kamis 8 September malam.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001.

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar Kompol Kadek Adi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB