Briptu MAR Gugat Kapolda NTB dalam Kasus Ini

12 September 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Gugatan praperadilan oknum polisi berinisial MAR terkait kasus narkoba di Bima, bakal digelar.

Oknum polisi berpangkat Briptu ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima.

Kapolda NTB, menjadi salah satu pihak termohon dalam gugatan praperadilan tersebut.

Kabid Hukum Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan itu.

"Kami sudah dapat informasi. Sidang perdana dijadwalkan Selasa 13 September," ujarnya, Sabtu (10/9/2022).

Materi praperadilan, berkaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima.

Mengenai materi itu, Kombes Abdul Azas menegaskan penyidik tidak gegabah menetapkan tersangka.

"Nanti saja kita lihat dari hasil praperadilan," ujarnya.

Soal perkembangan kasus, Kombes Abdul Azas meyakinkan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti.

"Sudah ada progres tahap satu, berkas dilimpahkan untuk diteliti jaksa," tambahnya.

Kasus yang mengungkap keterlibatan Briptu MAR itu, berawal dari penangkapan pengedar sabu di wilayah Kilo, Dompu.

Pengembangan berlanjut, dengan menangkap seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima.

Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu.

Dalam pengakuannya, CA mengaku mendapatkan barang haram itu dari Briptu MAR.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB