Timbun 595 Liter BBM, Pria di Lombok Timur Jadi Tersangka

10 September 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Penimbun BBM jenis solar subsidi berinisial B di Lombok Timur, ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku tertangkap, saat mengisi 595 liter solar subsidi dalam 17 jeriken di SPBU Bagek Papan.

"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya, belum lama ini.

Tersangka, beralasan mengisi solar subsidi dalam volume cukup banyak untuk kebutuhan industri.

AKBP Hery menyebut, pelaku tertangkap saat mengisi BBM jenis solar subsidi dengan mengendarai pikap.

"Pengakuan dia untuk suplai bahan bakar proyek tambang (Galian C) di Lombok Timur," ujarnya.

Lebih lanjut, Hery mengatakan perkara tersangka B sudah masuk ke meja jaksa peneliti.

Penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa.

"Apabila ada petunjuk tambahan, pasti akan segera kami lengkapi," ucap dia.

Dalam kasus ini, Hery meyakinkan masih terus menelusuri jaringan penimbunan tersangka.

"Jadi, ada penyelidikan tambahan di kasus ini. Kami upayakan bongkar semuanya," kata Hery.

Kasus penimbunan BBM, dengan mengungkap peran tersangka B ini terjadi di awal Agustus.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB