GenPI.co Ntb - Polresta Mataram, akhirnya menahan mantan Kepala Puskesmas Babakan, berinisial RH, Kamis 8 September 2022.
Dia ditahan, setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan penahanan tersebut.
Dia menyebut, RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA hingga 19.01 WITA.
"Tersangka kami tahan setelah diperiksa 10 jam di ruang penyidik Tipikor," ungkapnya.
Sebelum ditahan, RH menjalani tes PCR di RSU Bhayangkara. Dia ditahan, karena ada beberapa pertimbangan.
"Mengantisipasi barang bukti hilang, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri," ujar Kompol Kadek.
Menurut dia, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus juga sulit dilakukan.
"Memang penahanan bersifat subjektif, tetapi kami melakukan itu dengan prosedur," tuturnya.
Sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY.
"WY belum dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Kadek.
Dari rangkaian penyidikan, ditemukan penggunaan dana kapitasi yang fiktif dari total anggaran Rp 3,3 miliar.
Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencapai Rp 690 juta.
Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu.
Hal itu untuk, melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan.
"Segera koordinasi dengan jaksa peneliti," tandasnya.
Sementara RH saat dimintai keterangan, belum mengeluarkan komentar apapun terkait kasus yang menjeratnya.
"Itu, itu," kata RH sambil menunjuk anggota polisi yang mengawalnya. (mcr38/jpnn)