5 Cakades di Lombok Tengah Layangkan Gugatan

06 September 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Lima calon kepala desa dari tiga desa yang menggelar Pilkades, 31 Agustus lalu mengajukan gugatan ke Dinas PMD Lombok Tengah.

Adapun kelima calon kepala desa itu di antaranya Desa Tanak Beak, Selong Belanak dan Desa Ranggagata.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lombok Tengah, Sazdi membenarkan jika ada lima gugatan masuk.

"Gugatan itu dilayangkan karena menurut mereka adanya pelanggaran," katanya kepada GenPI NTB, Selasa (6/9/2022).

Dalam pilkades 15 desa ini, pihaknya memberikan waktu masa sanggah selama tiga hari untuk calon yang keberatan.

Jika dalam batas waktu 3 hari, masih ada cakades mengajukan gugatan maka mereka harus lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami tentu proses surat gugatan yang masuk ini nantinya dengan segala alat bukti," ujarnya.

Sazdi berharap, segala gugatan ini nantinya dapat diselesaikan dengan baik dan transparan.

Dia mencontoh, jika ada sanggahan bisa diselesaikan pada tingkat desa melibatkan panitia pilkades, kades dan BPD.

Bila tidak selesai di tingkat desa, dibahas bersama camat di tingkat kecamatan, selanjutnya di tingkat kabupaten.

Jika belum selesai juga, penggugat bisa membawa masalah ke ranah PTUN.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB