GenPI.co Ntb - Upaya pelunasan tunggakan pajak, oleh PT PLS menjadi prestasi jaksa menyelamatkan potensi kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka menyebut, PT PLS adalah pengelola parkir RSUD Kota Mataram.
Dalam kasus ini, PT PLS saat sudah mengembalikan Rp 540 juta dari jumlah tunggakan Rp 900 juta.
"Sekarang sudah sekitar 60 persen yang sudah dikembalikan ke kas negara," ujarnya, Senin (5/9/2022).
Jika nanti tunggakan lunas terbayar, pihaknya melakukan gelar perkara menentukan kepastian hukum perkara ini.
"Nanti kami akan buat pernyataan keputusan sesuai dengan hasil analisis kasus," ucapnya.
Ivan Jaka, sebelumnya telah memastikan pihaknya mengantongi bukti yang mengindikasikan potensi kerugian negara.
Indikasi kerugian negara tersebut, diterima dari Inspektorat Kota Mataram.
Bukti tersebut, dalam bentuk data penghitungan kerugian negara (PKN), bukan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Kasus ini, kini berjalan di tahap penyelidikan Tim Pidsus Kejati Mataram.
Awalnya ditangani tim perdata dan tata usaha negara (datun), sesuai surat kuasa khusus (SKK) BKD Kota Mataram.
Dia menyebut, usai persoalan ini berpindah dari bidang datun ke pidsus, tunggakan pajak parkir berkurang.(Antara)