Dugaan Penimbunan BBM di Lobar, Ini Kata Pengamat Hukum

05 September 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Beredar video truk warna merah, yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar di SPBU Meninting, Lombok Barat (Lobar).

Hal itu diketahui warga sekitar, karena merasa curiga selang tidak mengisi tangki, melainkan masuk ke bak truk.

Terungkapnya hal tersebut, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat, menyayangkan hal itu.

Syamsul menilai, pembelian BBM dengan menggunakan bak truk merupakan perbuatan merugikan negara.

"Ini hal yang membuat BBM bersubsidi tidak tepat sasaran," katanya kepada GenPI NTB, Senin (5/9/2022).

Pihak kepolisian, harus menindak tegas siapapun pelaku yang terlibat, termasuk jika ada yang menjadi bekingnya.

Perbuatan itu, sudah termasuk tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di mana telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.

"Jika ada kesepakatan, ada kesengajaan, pembiaran pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban," tegasnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB