GenPI.co Ntb - Lima orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Mereka hendak menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, satu tersangka masih buron.
Polisi saat ini terus mengejar pelaku yang belum tertangkap. Bahkan, ultimatum pun telah diberikan untuk satu tersangka supaya segera menyerahkan diri.
"Rizal..! Kalau kamu tidak segera menyerahkan diri saya akan tangkap kamu ingat itu, ini orang gak tobat-tobat,"tegas Helmi Kwarta saat menggelar konfrensi pers di Mapolda NTB, Kamis (9/12).
Lima orang tersangka masing-masing HS warga Desa Lape. AR warga Pesanggrahan. IS, dan dua orang warga Abiantubuh Mataram, berinisial SK dan KH.
Satu orang kini masih buron atas nama Yusman Rizal dari Lombok Timur.
Modus tersangka menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikan barang tersebut didalam pakaian bekas. Kemudian barang haram ini dititipkan melalui jasa pengiriman.
Modus kedua, tersangka menyembunyikan sabu-sabu di dalam anusnya. Dikemas berbentuk bulat lonjong yang dibungkus plastik transparan.
"Ini penyelundupan sabu modus lama," ucap perwira tiga melati di pundak ini.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.(*)