DPO Kasus Korupsi DPRD Madiun Tertangkap di Mataram

03 September 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Madiun 2015, Moh Shonhaji tertangkap di Mataram.

Pria 47 tahun tersebut, selama 2 tahun bersembunyi di Mataram dengan mengontrak rumah bersama keluarganya.

Demikian diungkapkan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana.

"Sebelumnya bersangkutan berada di Jawa Timur," katanya dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (1/9/2022).

Ida Bagus menambahkan, terpidana ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Rabu 31 Agustus 2022.

Dia ditangkap sekitar pukul 20.30 WITA, di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Mataram.

"Dia tinggal di sini mengontrak bersama dengan keluarga," ujarnya.

Sementara mengenai apakah dieksekusi di Mataram atau Madiun, Ida Bagus menyatakan akan dipertimbangkan kembali.

Untuk sementara, terpidana dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Barat.

"Saat ini dititipkan di Lapas Mataram, nanti kami mempertimbangkan terkait langkah selanjutnya," ucapnya.

Ida Bagus turut meneruskan, pesan dari Kejaksaan Agung terkait nama yang masuk DPO agar menyerahkan diri.

"Kepada DPO Kejaksaan Republik Indonesia, kami imbau segera menyerahkan diri," kata Ida Bagus. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB