Anggota Korpri Jadi Tersangka, Ini Kata Dewan Lombok Tengah

02 September 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Tiga anggota Korpri Kabupaten Lombok Tengah, terseret kasus korupsi BLUD RSUD Praya.

Mereka yakni Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir, Bendahara Baiq Prayatning Diah Astianini dan PPK Adi Sasmita.

Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Supli menilai seharusnya Ketua Korpri memberi bantuan hukum kepada ketiganya.

Hal itu, sesuai Kepres Nomor 16 Tahun 2005 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar Korpri.

Dalam pasal 13, dijelaskan anggota Korpri berhak mendapatkan bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum.

Dalam kasus Langkir, bersama dua orang lainnya masih berstatus sebagai tersangka dan belum tentu bersalah.

"Mereka wajib dibela Ketua Korpri dalam hal ini Sekda. Jika ada hak saya membela, saya bela," kata politisi PKS itu, kepada GenPI NTB, Jumat (2/9/2022).

Dewan yang pernah sebagai pengacara itu juga mengaku, soal dana taktis ini merupakan hal baru bagi dirinya.

"Saya minta Pemkab Lombok Tengah jelaskan kedudukan dana taktis ini dan harus dijawab," tegas politisi ini.

Perkara boleh dan tidaknya, digunakan dana taktis tersebut harus dijelaskan secara gamblang.

"Jika dana taktis itu boleh dibagikan untuk apa takut dan ketiga tersangka itu bisa bebas," ungkapnya.

Dalam APBD, sambung Pria asal Kelurahan Leneng itu, tidak ada dana taktis. Dia pun heran, dari mana asalnya.

"Jangan-jangan memang tidak ada aturan. Kita tunggu saja penjelasan dari pemkab," ucapnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB