Dugaan Dana BLUD ke Oknum Kejaksaan, Ini Perintah Kajati NTB

30 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Pernyataan tersangka kasus BLUD RSUD Praya, ML alias Muzakkir Langkir menyita perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Direktur RSUD Praya itu, sebelumnya menyebutkan jika aliran dana taktis itu juga masuk ke oknum kejaksaan.

Kepala Kejati (Kajati) NTB, Sungarpin menyebut, pihaknya memerintahkan asisten pengawasan (aswas) menelusuri dugaan itu.

"Saya sudah ketemu Kajari Lombok Tengah, kalau memang itu bisa didalami, termasuk dari oknum kami," ungkapnya, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, kuasa hukum Muzakkir Langkir Lalu Anton Hariawan menyampaikan, pihaknya memegang bukti dana BLUD ini.

"Bukti kuitansi kami pegang," kata Anton.

Dia menyebut, kliennya siap membantu jika serius membongkar kasus ini dan mengungkap para pihak yang menikmati.

"Kalau memang serius, kami siap bantu (kejaksaan)," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD ini, Muzakir Langkir ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan, bersama PPK RSUD Praya berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya berinisial BPA.

Berdasarkan penyidikan, kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah sedikitnya Rp 1,88 miliar.

Kerugian itu muncul, dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu item pekerjaan, berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah.

Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut, sedikitnya mencapai Rp 890 juta.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB