Polda NTB Tangkap 41 Orang Kasus Judi dalam Sepekan

26 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Sedikitnya 41 orang, ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, dalam sepekan ini.

Puluhan orang yang ditangkap itu, merupakan pengungkapan dari 31 kasus perjudian di beberapa lokasi.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya tidak segan memberi sanksi bagi yang ikut serta.

"Ini komitmen kami memberantas tindak pidana perjudian di wilayah NTB," katanya, Kamis (25/8/2022).

Irjen Djoko menambahkan, dari 41 yang ditangkap 37 adalah laki-laki dan 4 perempuan.

"Pengungkapan ini mulai 17 sampai 23 Agustus," ungkapnya.

Dari puluhan kasus itu, barang bukti yang disita ialah, ponsel, uang tunai Rp 15 juta, nota, kartu ATM.

Kemudian papan bola adil, bolpoint, dompet, tas dan beberapa barang lainnya.

"Itu semua digunakan sebagai alat terjadinya tindak pidana judi," ungkap Irjen Djoko.

Masih kata Irjen Djoko, pengungkapan ini tak berhenti sampai di sini.

Pihaknya akan tetap berupaya untuk memberantas perjudian di wilayah NTB.

"Ini harapan kami dan masyarakat, kalau perjudian ini harus tidak ada lagi," tegasnya. (mcr38/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB