Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka, Begini Kata Kajari

25 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, menetapkan Direktur RSUD Praya inisial ML, sebagai tersangka.

ML ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya, dalam kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Adapun kedua tersangka lainnya, ialah BP selaku bendahara dan AS yang menjadi PPK RSUD Praya.

Sebelum ditetapkan, ketiganya sempat diperiksa dari pagi sejak pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WITA.

Kepala Kejari (Kajari) Lombok Tengah, Fadil Regan mengatakan, penetapan dilakukan setelah melalui pemeriksaan intens.

"Ketiga tersangka ini sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Termasuk telah melakukan pemeriksaan, kepada 40 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Masih kata Fadil, kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut cukup fantastis.

"Besaran sementara yang kami temukan dari mark up harga sekitar Rp 900 juta," ujarnya.

Selain mark up itu, ada potongan Rp 850 juta dan dugaan suap Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Dua tersangka, langsung dibawa ke Rutan Praya dan satu orang dibawa ke rutan khusus perempuan di Kuripan.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB