Warga Mataram Kecewa, Impor Baju Bekas Dilarang

24 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Sebagian warga Mataram, mengaku kecewa dengan kebijakan pelarangan impor baju bekas.

Pelarangan itu diatur, dalam regulasi Menteri Perdagangan yag dikeluarkan belum lama ini.

Seorang warga Matara, Intan mengaku tidak setuju dengan kebijakan pelarangan tersebut.

Dia mengaku, nyaman dan puas berbelanja pakaian bekas impor karena harganya relatif murah.

Sama dengan Intan, Syamsul juga mengaku tak sepakat jika baju impor bekas dilarang.

Menurut dia, baju bekas impor membantu kalangan menengah ke bawah memiliki pakaian yang diinginkan.

"Harga mulai 1.000 hingga puluhan ribu tergantung dari merek dan kualitas," katanya, Selasa (23/8/2022).

Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Mataram, Syamsul Irawan mengaku pihaknya sedang mencari solusi.

Dia menambahkan, di Mataram masih banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada usaha ini.

"Kami segera koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak berkompeten terkait larangan ini," ujarnya.

Belum lama ini, Kemendag membakar impor baju bekas dari luar negeri senilai Rp 9 miliar.

Pembakaran baju bekas impor tersebut, karena dinilai dapat berbahaya bagi kesehatan.

Di Mataram, terdapat pusat penjualan pakaian bekas impor yang cukup terkenal yakni di Pasar Karang Sukun.

"Kami memang belum membaca aturan pemerintah. Kami juga belum keluarkan larangan," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB