Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Ditangkap, Ini Kasusnya

23 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Mantan ajudan Wakil Kapolres Dompu, berpangkat Briptu berinisial MAR ditetapkan menjadi tersangka kasus narkotika.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan Briptu MAR sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (23/8/2022).

Kombes Artanto menambahkan, saat ini Briptu MAR sudah ditahan oleh penyidik.

Kasus ini terungkap, setelah Briptu MAR terlibat kasus dugaan peredaran sabu dengan barang bukti 91 gram.

Awalnya, Tim Satresnarkoba Polres Bima melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu di wilayah Kilo.

Pengembangan berlanjut, dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima.

Polisi menyita, belasan klip plastik berisi sabu. Hasil interogasi, CA mengaku dapat barang dari Briptu MAR.

Mengetahui keterlibatan Briptu MAR, polisi menyusun strategi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi kepolisian membuahkan hasil, dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi dengan CA.

Anggota Satintelkam Polres Dompu tersebut, ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu.

Kombes Artanto menegaskan, penangkapan oknum anggota ini menjadi bukti Polri tidak pandang bulu.

"Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Kalau terbukti, ditindak secara hukum," ujarnya. (Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB