Tegas! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Awang

10 Desember 2021 08:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, menemukan indikasi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas Awang.

Tim jaksa, sempat turun langsung memantau kondisi puskesmas yang anggarannya mencapai Rp7 miliar itu.

Setelah diakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), maka status masuk tahap penyelidikan.

Dalam penyelidikan, yang melibatkan tim ahli dari Politeknik Udayana didapat indikasi kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Kini, kasus tersebut naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan kepada GenPi.co NTB, Kamis (9/12/2021).

Fadil berkata, sebelum naik ke penyidikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap 20 orang.

"Mereka akan kami panggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Pemeriksaan saksi-saksi akan diagendakan waktu dekat ini.

Fadil menjelaskan, pengerjaan proyek itu diduga tidak sesuai sfesifikasi dan kurang volume.

"Proyek itu gagal konstruksi. Terbukti sampai sekarang belum bisa ditempati," ujarnya.

Fadil mengaku, menemukan adanya penyimpangan dalam proyek yang anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

"Proyek itu dikerjakan pada 2020," ujarnya.

Ia juga memastikan, kasus tersebut tetap berlanjut meski dilakukan pengembalian.

"Kalaupun ada uang pengembalian, kami tetap sita sebagai alat bukti di persidangan," ujarnya (*).

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB