GenPI.co Ntb - Jumlah penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pekerja informal di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih minim.
Data penerima Jamsostek untuk pekerja informal, tercatat sebanyak 1,09 persen dari total jumlah pekerja.
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, pihaknya mengoptimalkan pelaksanaan program Jamsostek guna memberikan jaminan sosial pekerja.
Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
Aryadi mengatakan, hanya 60 persen para pekerja formal di NTB memperoleh manfaat dari Jamsostek.
Lebih memprihatinkan lagi, nasib pekerja informal di NTB masih minim dalam memperoleh perlindungan Jamsostek.
Mereka terdiri nelayan, buruh, kuli dan pekerja informal lainnya.
"Termasuk petani nelayan, buruh, dan lainnya," ujarnya, Rabu (8/12/2021).
Pemerintah sendiri, sudah berupaya melakukan pemerataan penerimaan kesejahteraan sosial, khususnya bagi pekerja informal.
Perusahaan wajib hukumnya mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh manfaat Jamsostek Ketenagakerjaan.
"Semua badan usaha harus mendaftar itu. Ini yang kami lakukan evaluasi," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan sebanyak 60 persen pekerja formal di NTB yang memperoleh perlindungan Jamsostek.
"Sedangkan informal sangat kecil," katanya.(ANTARA/*)