Kejari Mataram Musnahkan Uang Palsu, Ini Jumlahnya

19 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Sekitar Rp 12, 7 juta uang palsu dan 7 ons sabu, dimusnahkan Kejari Mataram, Kamis 18 Agustus.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka menjelaskan, uang palsu dan sabu itu adalah barang sitaan 164 perkara.

"Dari 164 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim," katanya, Kamis (18/8/2022).

Uang palsu yang dimusnahkan ini, terdiri dari 195 lembar pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Sementara barang bukti sabu-sabu dan juga ganja kering dengan jumlah 2,6 gram.

"Baik sabu dan ganja kering, ini sisa bukti yang pernah dihadirkan dalam persidangan," ucap dia.

Selain itu, yang dimusnahkan ialah psikotropika jenis obat daftar G, Tramadol dan Trihexyphenidyl.

"Tramadol 10 strip dan TrihexTrihexyphenidyl 320 strip. Ada 56 butir obat-obatan tanpa izin edar," kata Ivan.

Tak hanya itum Kejari Mataram juga menghancurkan 43 unit telepon seluler dan sejumlah senjata tajam.

"Untuk senjata tajam kami musnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.

Dengan pemusnahan ini, Ivan meyakinkan proses penanganan 164 perkara telah tuntas.

"Artinya kami melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan," ucap dia.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB