Inspektorat Anulir Audit Awal Kasus RSUD Lombok Utara

19 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Hasil audit kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara, dianulir Inspektorat NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Sungarpin menjelaskan, Inspektorat mencabut kerugian awal dari kasus ini.

Pihak Inspektorat lanjutnya, dalam kasus ini menggunakan hasil hitung ulang yang baru.

"Kerugian awal nilainya Rp 240 juta lebih," katanya, Kamis (18/8/2022).

Meski demikian, Sungarpin tidak menjelaskan alasan dan pertimbangan hasil audit kerugian awal itu dicabut.

Begitu juga hasil hitung ulang, dia meyakinkan hal itu akan terungkap dalam ekspose perkara nanti.

"Itu (hasil hitung ulang) rahasia, masa saya beberkan di sini. Biar nanti di Kejagung saja," ujarnya.

Terkait rencana ekspose perkara ini, Sungarpin memastikan pihaknya sudah bersurat dan meminta masuk agenda.

"Surat sudah kami layangkan, nanti tergantung dari Kejagung, saat ini belum ada jawaban," ucap dia.

Diketahui, proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang IGD pada RSUD Lombok Utara dikerjakan PT Batara Guru Group.

Proyek tersebut, dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar dan bersumber dari APBD Lombok Utara.

Dugaan korupsi muncul, setelah pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan.

Hal tersebut, dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB