Polda Ringkus Sindikat Pencurian Uang ATM di Lombok

17 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Dua dari tiga spesialis pencurian uang di sejumlah mesin ATM di Lombok, ditangkap Dit Reskrimum Polda NTB.

Mereka yang ditangkap ialah, AI 29 tahun dan EH 40 tahun. Keduanya merupakan warga Sumedang, Jawa Barat.

"AI ditangkap di Sumedang dan EH di Bogor," kata Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto, Selasa (16/8/2022).

Pengungkapan kasus pencurian di mesin ATM tersebut, berawal dari laporan masyarakat.

Sindikat ini, melakukan pencurian uang di mesin ATM di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Mataram.

"Ada 7 laporan yang masuk terkait pencurian ini," jelas Irjen Djoko.

Penyelidikan bekerja sama dengan Bank NTB Syari'ah, yang mejadi salah satu Bank ATM korban pencurian.

Dijelaskan, ada 21 mesin ATM yang tersebar di Lombok sudah dicuri, dan hasilnya kurang lebih Rp 75 juta.

Menurut tersangka, mereka melakukan pencurian setelah sebelumnya belajar dari salah seorang rekannya.

"Pelaku yang sudah ditangkap dua orang, satunya lagi masih diburu," ucapnya.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini hasil koordinanasi berbagai pihak.

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan ialah 7 kartu ATM dari berbagai bank.(mcr38/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB