126 Napi Rutan Praya dapat Remisi Kemerdekaan

17 Agustus 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan remisi ke 126 narapidana di Rutan Kelas II B Praya.

Remisi umum ini, setiap tahun diberikan kepada narapidana memperingati HUT 77 RI.

Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, napi yang diberikan remisi hari ini sesuai usulan.

"Usulannya 126 dari 276 warga binaan," ujarnya kepada GenPi.co NTB, Rabu (17/8/2022).

Dia menambahkan, jumlah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada para warga binaan bervariasi.

Untuk napi umum yang mendapat remisi satu bulan 32 orang, dua bulan 22 orang, tiga bulan 15 orang.

"Empat bulan 7 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan 2 orang," sebutnya.

Sedang jumlah napi khusus yang mendapat remisi satu bulan 8 orang, dua bulan 10 orang.

Kemudian untuk tiga bulan ada 13 orang, empat bulan 9 orang, lima bulan 3 orang.

"Tidak ada napi yang mendapatkan remisi bebas," katanya.

Dia menjelaskan, yang mendapat remisi itu napi yang menjalani masa tahanan 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.

Selain itu, mereka telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan berlaku.

Sementara Wakil Bupati Lombok Tengah, M Nursiah menyampaikan, selamat kepada para napi yang diberikan remisi pada hari Kemerdekaan ini.

Dia berpesan, para napi yang mendapatkan remisi mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menjadi warga yang taat hukum.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB