Polisi Sita 1 Kilo Ganja Kering dari Warga Sekarbela

16 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Polresta Mataram, menyita paket kiriman berisi 1 kilogram ganja kering, dari tangan HW.

Pria 18 tahun warga Sekarbela ini, ditangkap Jumat 12 Agustus di dekat kediamannya.

kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, dia ditangkap saat mengendarai sepeda listrik.

BACA JUGA:  Uma Lengge Bangunan Khas Suku Mbojo Bima

HW mengaku, paket berisi tiga kemasan ganja kering, pesanan dirinya bersama seorang rekan asal Sekarbela.

Dari pengakuan HW, tim langsung pengembangan ke rumah rekannya. Namun, rekannya sudah tidak lagi di tempat.

BACA JUGA:  Nasib 6 Ribu Honorer di Loteng Tergantung Pusat

Meski begitu Kombes Pol Mustofa menyebut, jika pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku.

"Identitas rekan HW kami masih rahasiakan," ujarnya, Sabtu (13/8/2022).

BACA JUGA:  Isyana Sarasvati dan Kunto Aji Pukau Warga Mataram

Lebih lanjut, Kombes Pol Mustofa menerangkan HW mengaku dirinya belum lama ini mengonsumsi ganja kering.

"Pengakuan HW, mulai Januari lalu. Memesan karena diajak rekan," ucap dia.

Masih kata Kombes Pol Mustofa, pemeriksaan terhadap HW akan tetap berlanjut.

Pemeriksaan mendalam juga mengarah pada modus pemesanan dan alamat pengirim.

Penyidik menetapkan HW, sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2.

Dan atau Pasal 127, ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB