GenPI.co Ntb - Polresta Mataram, menyita paket kiriman berisi 1 kilogram ganja kering, dari tangan HW.
Pria 18 tahun warga Sekarbela ini, ditangkap Jumat 12 Agustus di dekat kediamannya.
kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, dia ditangkap saat mengendarai sepeda listrik.
HW mengaku, paket berisi tiga kemasan ganja kering, pesanan dirinya bersama seorang rekan asal Sekarbela.
Dari pengakuan HW, tim langsung pengembangan ke rumah rekannya. Namun, rekannya sudah tidak lagi di tempat.
Meski begitu Kombes Pol Mustofa menyebut, jika pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku.
"Identitas rekan HW kami masih rahasiakan," ujarnya, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut, Kombes Pol Mustofa menerangkan HW mengaku dirinya belum lama ini mengonsumsi ganja kering.
"Pengakuan HW, mulai Januari lalu. Memesan karena diajak rekan," ucap dia.
Masih kata Kombes Pol Mustofa, pemeriksaan terhadap HW akan tetap berlanjut.
Pemeriksaan mendalam juga mengarah pada modus pemesanan dan alamat pengirim.
Penyidik menetapkan HW, sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2.
Dan atau Pasal 127, ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Antara)