Bunuh Guru TK Gunungsari, S Terancam 15 Tahun Penjara

13 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Terduga pelaku pembunuhan guru TK, berinisial S yang ditangkap di Ngawi Jawa Timur, terancam 15 tahun penjara.

Pria 41 tahun ini, diduga membunuh guru TK berinisial H, di rumahnya di Gunungsari, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, hukuman itu sesuai sangkaan pidana.

"Sesuai sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," katanya, Jumat (12/8/2022).

Meski begitu, Kompol Kadek Adi menyebut sangkaan pidana bagi S masih dapat terus berkembang.

"Masih dapat berkembang, karena kasus ini terus kami dalami," ujarnya.

Termasuk lanjutnya, pendalaman terkait pengakuan tersangka S yang menyebut korban hamil dua bulan.

Masih kata Kompol Kadek Adi, hasil forensik sementara menyebut ada gumpalan di janin korban.

"Tetapi, belum bisa dipastikan itu memang bayi atau tidak. Perlu pendalaman," ucap dia.

Meski belum menemukan keterkaitan, dia memastikan pengakuan S membunuh korban tidak menghapus perbuatan pidana.

"Sesuai apa yang sudah kami sangkakan kepada tersangka, itu dulu yang menjadi fokus," katanya.(Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB