Oops! Oknum Polda Jadi Dalang Korupsi BPR Batukliang

12 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Fakta baru muncul, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kredit fikti di BPR Cabang Batukliang, Lombok Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan, personel Polda NTB I Made Sudarmaya, dalang kasus yang merugikan negara Rp2,38 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reta Rusyana, membacakan dakwaan milik terdakwa Agus Fanahesa dan Johari.

"Kedua terdakwa dan I Made Sudarmaya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," katanya, Kamis (11/8/2022).

Saat itu, Sudarmaya menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

Dalam risalah dakwaan, Sudarmaya mengajukan permohonan kredit dengan mencatat 199 personel kepolisian.

Sebagian besar nama yang diajukan pada periode 2014-2017 itu, berasal dari Direktorat Sabhara.

Peran Sudarmaya terungkap, saat menyiapkan data tanpa tanpa izin dan sepengetahuan personel.

Adapun data itu, terkait salinan KTP, kartu tanda anggota dan keterangan slip gaji.

Selanjutnya, terdakwa Johari selaku account officer BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.

Dalam pengajuan itu, terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut melalui prosedur resmi.

Meski demikian, Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran tetap menyetujui permohonan pengajuan kredit itu.

"Dari verifikasi data itu, kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari," ujarnya.

Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan pihak BPR. Nominal yang dicairkan Rp2,38 miliar.

Setelah uang kredit cair, terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp100 ribu.

Selain itu, Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang masing-masing Rp30 juta dan Rp100 juta.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB