Dugaan Suap Narkoba, Polda NTB Bakal Bertindak Tegas

11 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB memberi atensi terhadap salah satu laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan suap oknum anggota berinisial AH untuk menghentikan kasus penyalahgunaan narkoba seorang pria asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, berinisial MIG alias Gun.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, bakal menindak tegas bila mana yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.

"Kami atensi kasus ini," katanya.

BACA JUGA:  Perangi Narkoba, Kapolda NTB Ajak Atlet untuk Turut Terlibat

Sebagai bentuk atensi kepolisian dalam persoalan ini, Artanto akan mengecek laporan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB.

"Nanti itu (laporan masyarakat) harus diteliti dan selidiki dahulu. Jadi saya perlu cek aduan itu, apakah sudah benar masuk atau belum," ujarnya.

BACA JUGA:  Penyebar Video Seks ASN, Polda NTB Telah Kantongi Calon Tersangka

Laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan suap oknum anggota tersebut datang dari ibu kandung Gun, Yuliana Herawati, asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Yuliana yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan dirinya telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda NTB.

BACA JUGA:  Jangan Main-main, Polda NTB Bakal Turun Terkait Transfer Fee DAK

"Kemarin laporan saya masuk. Kalau tidak salah, langsung ke propam," kata Yuliana.

Dalam laporan, Yuliana meminta Kepala Polda NTB Irjem Pol Djoko Poerwanto untuk mengambil sikap terhadap oknum anggota AH yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara milik anaknya, Gun.

Oknum anggota AH dalam laporan Yuliana, diduga menerima suap senilai Rp60 juta.

AH disebut oleh Yuliana sebagai salah seorang anggota yang terlibat dalam aksi penangkapan Gun pada April 2021.

Yuliana pun mengaku kenal dengan AH dari salah seorang rekannya.

"Ada teman saya yang kenal dengan AH. Teman yang mengenalkan ini bercerita kalau AH yang menangkap anak saya (Gun)," ucap dia.

Dengan mendapat informasi demikian, Yuliana menjalin komunikasi dengan AH sampai akhirnya menjanjikan Yuliana agar Gun lepas dari ancaman hukum.

Janji tersebut diberikan AH dengan syarat penyerahan uang Rp60 juta. Yuliana pun menyepakati hal tersebut dan memberikan uang kepada AH secara bertahap.

"Bertahap saya kasihnya. Ada yang saya kasih langsung tunai, ada yang transfer," ujarnya.

Yuliana mengaku uang yang diberikan secara tunai kepada AH diantarkan langsung ke rumahnya di wilayah Kota Mataram.

"Kalau yang transfer saya kirim ke rekening dia (AH). Bukti (transfer), ada saya pegang," kata Yuliana.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB