Bikin Onar di Gili Trawangan, Warga Rusia Dipulangkan ke Negaranya

09 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (27) dideportasi.

Kantor Imigrasi Mataram menyebutkan mendeportasi seorang pria asing ini karena membahayakan dan mengganggu ketertiban umum. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Mataram I Made Surya Artha menyebut warga Rusia ini saat di Gili Trawangan membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

BACA JUGA:  Dugaan Permainan Fee DAK, Sekda NTB Minta Inspektorat Bergerak

“Apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini, maka tidak layak dibiarkan berada di negara kita," katanya.

Meskipun melanggar aturan, kata dia, penanganan kasus KK tuntas hanya sampai proses pendampingan deportasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (9/8) dini hari.

BACA JUGA:  Cegah Covid-19, Disdik Mataram Bakal Kembali Aktifkan Satgas

Made Surya meyakinkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap humanis.

Pada 21 Juli 2022, pria asal Rusia tersebut diamankan petugas kepolisian di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, karena sempat membuat resah warga dan wisatawan lain yang sedang menikmati liburan di kawasan Gili Trawangan.

BACA JUGA:  Komisi V Tuding Pengelolaan DAK Dikbud NTB Tak Transparan

Warga sekitar menduga KK berbuat demikian karena pengaruh minum "magic mushroom" atau jamur liar dengan dosis berlebihan. Hal itu memberikan efek halusinasi hingga lupa diri bagi orang yang mengonsumsi jamur liar.

Ditambahkan, keputusan Kantor Imigrasi mendeportasi KK sudah sesuai dengan standar prosedur penanganan. Hal itu berdasar pada implementasi aturan Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB