GenPI.co Ntb - Pemerintah Kecamatan Selaparang Kota Mataram menyiapkan sanksi moral bagi warga yang membuang sampah ke sungai untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Camat Selaparang Zulkarwin mengatakan, sanksi moral bagi warga yang membuang sampah ke sungai antara lain meminta mereka membersihkan sampah yang dibuang dan sekitarnya selama satu minggu atau lebih.
"Sanksi itu akan kita siapkan dalam awig-awig untuk di Kelurahan Dasan Agung yang wilayahnya dilintasi Kali Jangkuk," katanya.
Pernyataan itu disampaikan Zulkarwin usai kegiatan gotong royong sempadan Kali Jangkuk, Kelurahan Dasan Agung, yang merupakan tindak lanjut dari pencanangan program "Lisan Panutan" yang artinya lingkungan dengan sampah nihil melalui pemilahan sampah rumah tangga berkelanjutan.
Selain akan membuat awig-awig, lanjut dia, untuk memaksimalkan penanganan sampah di sempadan sungai juga akan dibuat sekretariat kelompok peduli sungai sekaligus pos jaga pada lahan milik warga di Lingkungan Gapuk, Dasan Agung.
"Warga yang ada di pos jaga secara bergantian akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang akan membuang sampah ke sungai. Jika ditemukan, mereka akan langsung ditindak," bebernya.
Di sisi lain, lanjutnya, sebagai bentuk pelayanan penanganan sampah warga agar tidak dibuang ke sungai.
Masyarakat yang berada di sempadan sungai diminta untuk mewadahi sampah yang sudah dipilah kemudian menempatkan atau mengumpulkan sampah masing-masing di depan rumah.
Selanjutnya, sampah tersebut akan menjadi tugas dari operator kendaraan roda tiga, yang akan mengangkut sampah secara berkala untuk dibawa ke tempat pembuangan sementara (TPS).
"Tadinya sampah mau ditaruh dan dihimpun seperti halnya TPS pinggir sungai, tapi kita khawatir kalau seperti itu yang buang tidak hanya warga kita tapi warga luar yang melintas juga buang ke sana," katanya.(*)
Tonton Video viral berikut: