GenPI.co Ntb - Ayunan yang berada di pinggir pantai Gili Trawangan ditertibkan oleh tim gabungan.
Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama masyarakat membongkar 18 ayunan ilegal di kawasan zona inti dan pemanfataan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (Lotara).
Tim gabungan KKP terdiri atas personel dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra
Ditambah anggota Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.
Dan, ada pula Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Dari unsur kelompok masyarakat yang membantu terdiri atas anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tramena,
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Gili Matra, dan Kelompok Lang-Lang Trawangan.
Semuanya ikut membantu pembongkaran yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
"Upaya membongkar ayunan tersebut adalah melanjutkan surat imbauan yang sudah diberikan kepada pelaku usaha pemilik ayunan, baik hotel, resort maupun restoran," kata Koordinator BKKPN Kupang, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman.
Dijelaskan, sebagian besar pelaku usaha mau secara sukarela untuk membongkar dengan komitmen awal melepas ayunan.
Sedangkan bangunan fisiknya berupa tiang beton dan tiang kayu yang tertanam permanen, diberikan waktu pembongkaran selama 7 kali 24 jam.
Untuk menjaga komitmen tersebut, kata Heni, pihaknya bersama PSDKP Benoa dan Polsus PWP3K melakukan berita acara pengawasan (BAP) terhadap 11 pelaku usaha pemilik ayunan yang terpasang di dalam zona inti dan zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan.
"Kami sudah melakukan BAP dengan 11 pengusaha yang membangun ayunan, total ada 18 ayunan, sebanyak delapan ayunan berada di zona inti, sisanya di zona pemanfaatan terbatas," ujarnya.(*)