Kejati NTB : Dugaan Fee DAK, Menyelidiki Tanpa Menunggu Laporan

04 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi NTB merespons beredarnya bukti transfer yang diduga merupakan fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan SMA, SMK dan SLB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

Kejati menyarankan kepada pihak-pihak terkait agar membuat laporan.

Tidak menutup kemungkinan Kejaksaan akan menyelidiki sendiri tanpa menunggu laporan, sepanjang menemukan bukti bukti kuat.

BACA JUGA:  4 Obat Alami Dapat Redakan Maag, Salah Satunya adalah Kurma

Juru bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengaku belum mendapat gambaran detail tentang informasi transfer fee proyek dimaksud.

“Tapi kalau ada laporan masyarakat, kita teruskan ke pimpinan untuk dilakukan telaah,” ujarnya dilansir dari ntbsatu.com.

BACA JUGA:  Bukti Transfer Diduga Fee DAK Beredar, Isinya Ngeri Banget

Demikian juga ketika kasus ini kemungkinan diusut atas inisiatif pihaknya, namun semua butuh pendalaman bukti awal.

Di luar kasus itu, terkait fee proyek berdasarkan pengalaman penyelidikan pihaknya, transfer hanya salah satu bukti petunjuk.

BACA JUGA:  Dugaan Fee DAK Samsul Qomar, Kasek SMAN 1 Jonggat Kebingungan

Diperlukan pendalaman dari para pihak penerima maupun pemberi.

Apakah bisa masuk tindak pidana gratifikasi? Menurutnya, akan tergantung pihak pihak penerima maupun pemberi.

Unsurnya terpenuhi jika terkait pejabat negara maupun.

Sementara itu, Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan mengaku tidak tahu soal transfer tersebut, dari siapa kepada siapa, dirinya tidak tahu.

Meski sudah melihat bukti transfer tersebut, dia tidak tahu sumber data dan pemberitaan yang beredar tersebut.

“Tiba tiba sudah ramai, saya tidak tahu dari mana sumbernya. Orang-orang yang mengirim dan menerima juga tidak kami kenal,” akunya.

Mustahil menurutnya ada fee transfer, sementara DAK fisik tipe 1 saat ini masih dalam proses perencanaan.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB