Dinas Pariwisata Ingatkan Aturan Kawasan Konservasi Nasional

04 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Dinas Pariwisata NTB mengimbau pelaku wisata di wilayah itu untuk tidak membangun sarana fisik di zona inti dan pemanfaatan terbatas kawasan konservasi perairan nasional tanpa izin.

"Saya kira kita akan memfasilitasi bila memang dinilai ada pelanggaran. Tetapi, teman-teman hotel bila memanfaatkan ruang laut harus juga komunikasi ke provinsi karena terkait kewenangan pengelolaan ruang 0-12 mil laut," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi.

Sebelumnya, sebanyak 11 hotel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, diduga melanggar aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena membangun ayunan permanen di zona inti dan pemanfaatan terbatas kawasan konservasi perairan nasional tanpa izin.

BACA JUGA:  Mengenal Suharso Manoarfa, Menteri Kelahiran NTB

Terkait penindakan terhadap 11 hotel tersebut, menurut dia, pihaknya akan membicarakan masalah ini dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Dan kami dalam waktu dekat juga akan merapikan kembali bangunan yang ada di seluruh destinasi wisata ini," kata Yusron.

BACA JUGA:  DLH Mataram Sosialisasi Pemilahan Sampah ke Lingkungan

Tim gabungan KKP mendatangi seluruh pengelola hotel yang membangun ayunan tersebut di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (3/8).

Tim itu terdiri personel Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, serta anggota Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa,

BACA JUGA:  Penyebar Video Seks ASN, Polda NTB Telah Kantongi Calon Tersangka

"Jadi fokus kami melakukan penertiban kepada para pengusaha di sekeliling pantai Gili Trawangan," kata Koordinator BKKPN Kupang, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman.

Kewenangan BKKPN Kupang, kata dia, adalah mengelola kawasan konservasi perairan nasional sampai ke titik pasang air tertinggi.

Oleh sebab itu, selama ayunan yang dibangun permanen itu menyentuh air laut, maka di situ berlaku peraturan pada kawasan konservasi.

Heni juga menegaskan bahwa ayunan yang berada di kawasan konservasi perairan nasional, terutama yang berada dalam zona inti dilarang.

Sebab, zona inti merupakan zona perlindungan penuh dan tidak boleh ada aktivitas, selain untuk pendidikan dan penelitian berizin serta untuk kemanusiaan dalam situasi bencana.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB