GenPI.co Ntb - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram merespon terkait dugaan percaloan dan pola pengurusan paspor secara online yang tak sesuai dengan prosedur.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Ombudsman NTB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram I Made Surya Artha mengatakan, terkait isu percaloan terhadap pengurusan paspor, pihaknya akan menindalanjuti temuan tersebut.
“Yang jelas, standar pelayanan kami diurus sendiri dan tak mengenal istilah calo,” katanya.
Dijelaskan, untuk biaya yang menyebutkan pengurusan paspor melalui calo tersebut hingga menelan biaya Rp2,5 juta, disebutkan jumlahnya tak setinggi itu.
Proses pembuatan paspor hanya dikenakan biaya Rp 350 ribu.
Sesuai dengan aturan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Petugas juga akan mewawancara singkat dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto wajah) pemohon.
“Bila ada praktik percaloan, masyarakat kami persilahkan untuk melapor,” sambungnya.
Made Surya menuturkan, seluruh pemohon paspor wajib menggunakan aplikasi M- Paspor untuk permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku.
Penggunaan aplikasi M-Paspor ini juga sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur.
Pemohon dapat menginstal aplikasi tersebut di ponsel melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOs.
Ditambahkan, pengurusan paspor telah memiliki standar operational prosedur (SOP) yang jelas. Masyarakat dimudahkan untuk mendapat paspor, sehingga masyarakat tak perlu melibatkan calo.
“Pengurusan sekarang mudah dan cepat,” lanjutnya.
Made Surya pun memberikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh Ombudsman Perwakilan NTB, hal tersebut sebagai bentuk kemitraan antar dua lembaga.
“Laporan tersebut tentu kami respon dengan baik,” tutupnya.(*)