Tega. Ayah Kandung Cabuli Anaknya, Polres Mataram Gerak Cepat

04 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Jajaran Polres Mataram menangani kasus seorang ayah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus di bawah umur.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya sudah menangkap terduga pelaku berinisial IK (48).

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan sekarang kasusnya ditangani unit perlindungan perempuan dan anak," kata Kadek Adi.

BACA JUGA:  Penyebar Video Seks ASN, Polda NTB Telah Kantongi Calon Tersangka

Dia menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan ibu kandung korban yang kini sudah tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

"Dari adanya laporan itu pelaku kami amankan," ujarnya.

BACA JUGA:  11 Puskesmas di Mataram Layani Kesehatan Jemaah Haji yang Pulang

Pihaknya pun kini telah mendapatkan alat bukti terkait tuduhan pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya tersebut.

"Hasil visum dan keterangan korban sudah kami dapatkan," ucap dia.

BACA JUGA:  Bukti Transfer Diduga Fee DAK Beredar, Isinya Ngeri Banget

Meskipun demikian, Kadek Adi memastikan pihaknya belum menetapkan IK sebagai tersangka, melainkan kini masih melakukan pendalaman keterangan korban dari para saksi, termasuk dari bibi korban yang kali pertama mendengar keluhan korban.

"Jadi kabar pertama terkait perbuatan pelaku ini diceritakan ke bibi-nya. Dari bibi-nya ceritakan ke ibu korban," ujar Kadek Adi.

Penyidikan dari kasus ini pun mengarah pada sangkaan pidana Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.(antara)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB