Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank Pemerintah Berpotensi Bertambah

03 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi NTB  menyatakan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur, tidak menutup kemungkinan bertambah.

"Memungkinkan bisa bertambah (tersangka). Tetapi itu semua tergantung dari proses penyidikan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Perihal peran perusahaan perseroan terbatas berinisial SMA muncul dalam kasus ini, Efrien mengaku belum menerima terkait informasi tersebut dari penyidik.

BACA JUGA:  Pemprov NTB Usulkan Alat Pemadam Kebakaran Terapung ke BNPB

"Soal itu (PT. SMA) belum ada informasi dari penyidik," ujarnya.

Dikatakan, PT. SMA dalam kasus ini terungkap melakukan kerja sama dengan bank milik pemerintah dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

BACA JUGA:  Hadapi Musim Kemarau, Begini Pesan dari Sekda NTB

Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Namun usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan perseroan terbatas berinisial ABB.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Mataram, Siswa Tertular Virus Sekolah Harus Tutup

Legalitas PT. ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan PT. ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur, Rumaksi.

Ditambahkan, penyidik dalam kasus ini telah menetapkan secara resmi dua tersangka berinisial AM dan IR.

Untuk AM terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, PT. BNI. Sedangkan IR, dari pihak HKTI NTB.

Terkait kerugian negara, penyidik kini masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB