Mengabaikan Tarif Menyelam di Gili, Sanksinya Tak Main-main

03 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) menertibkan kepatuhan pembayaran tarif masuk pengunjung atau wisatawan yang  menyelam di kawasan konservasi perairan laut Gili Matra (Meno, Trawangan, Air), Kabupaten Lombok Utara.

Koordinator BKKPN Kupang, Satuan Kerja Lombok Utara, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman menjelaskan, wisatawan yang menyelam di kawasan konservasi perairan laut tiga gili dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.

Di dalamnya mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA:  Lalu Manambai Abdul Kadir, Orang NTB yang Banggakan Indonesia

"Kami melaksanakan penertiban terhadap kepatuhan tarif masuk atau karcis masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP 85 tahun 2021," katanya di sela penertiban secara persuasif di kawasan konservasi perairan nasional Gili Matra.

Tiga pulau kecil yang mendunia itu ramai dikunjungi wisatawan asing dan domestik.

BACA JUGA:  Peringatan HAN, Begini Pesan Mendalam Ibu Mensos Risma

Heni mengatakan, upaya penertiban dilakukan secara persuasif bersama dengan Polisi Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan (NTB), anggota TNI Angkatan Laut, dan anggota Polisi Air dan Udara, Polres Lombok Utara.

Tim gabungan penertiban mendatangi satu per satu operator kapal atau perahu yang mengangkut para wisatawan untuk melakukan selam permukaan (snorkeling) dan selam di dalam air (diving).

BACA JUGA:  Mengenal Suharso Manoarfa, Menteri Kelahiran NTB

Dikatakan, bagi para penyedia jasa wisata bahari yang sudah mematuhi regulasi diberikan apresiasi, sedangkan yang belum diberikan surat pernyataan terlebih dahulu sebagai upaya sosialisasi.

Namun, jika sudah diberikan surat pernyataan hingga tiga kali dan tidak diindahkan, maka pelaku usaha jasa wisata bahari yang membawa tamunya tidak diizinkan melakukan aktivitas di kawasan konservasi perairan nasional.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Jadi tiga kali diberikan surat pernyataan, kami bisa menindak tegas, tapi kewenangan penindakan tegas ada di aparat penegak hukum," ujarnya.

"Penindakan secara tegas bisa dilarang beraktivitas karena tidak ada izin bagi pelaku usaha yang membawa wisatawan tanpa membayar karcis PNBP," tambahnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB