Asyik Isap Sabu, Si Rambut Pirang Diciduk Polisi Sumbawa

09 Desember 2021 17:00

GenPI.co Ntb - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus SE alias Noni, saat asyik mengisap sabu-sabu di rumah tetangganya, Kamis (9/12/2021).

Perempuan berambut pirang tersebut diketahui berasal dari Desa Pemanto Kecamatan Empang.

Saat diringkus polisi juga melakukan penggeledahan dan menyita 6 poket sabu dengan berat bruto 3,53 gram.

Selain sabu, aparat juga menyita 3 unit HP Samsung, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah pipa kaca.

Lalu ada 2 bong alat hisap sabu, 1 sumbu, 2 korek gas, 1 tas jinjing dan uang tunai senilai Rp201 ribu.

Tidak perempuan berumur 46 tahun ini, polisi juga mengamankan PI lelaki asal Desa Langam Kecamatan Lopok.

Saat penggerebekan, lelaki 36 tahun itu sedang berada di TKP bersama SE.

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, membenarkan penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

“SE mengakui sabu tersebut miliknya," katanya dinukil dari portal resmi Humas Polri, Kamis (9/12/2021).

Saat ini lanjut Sumardi, SE dalam proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan atas kepemilikan barang haram itu.

Selain itu, pihaknya juga sedang mendalami terkait peranan PI dalam penangkapan ini.

SE dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB