Cegah Rokok Ilegal, KIHT Bakal Dibangun di Kabupaten Lotim

27 Juli 2022 13:00

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyebutkan menyatakan eks Pasar Paok Motong akan diubah menjadi tempat pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di 2022.

"Ini akan menjadi potensi penerimaan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah," kata Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.

Pada rapat tersebut dijelaskan desain kawasan dan sarana yang tersedia di dalamnya, seperti gudang, aula, laboratorium, hingga mushola.

BACA JUGA:  Persimpangan Rawan Macet, Dishub Mataram Ambil Sikap Cermat

Rencananya KIHT tersebut akan dibangun menghadap barat, kondisi ini terkait aturan yang tidak membolehkan menghadap jalan protokol.

"Perizinan KIHT ini sudah lengkap, seluruh dokumen pendukung seperti detail engineering desain (DED), dokumen Upaya Pengelelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), termasuk dokumen analisis dampak lalulintas (Andalalin)," bebernya.

BACA JUGA:  Pemprov NTB-Unair Berkolaborasi untuk Pendidikan Vokasi

Kehadiran kawasan ini ke depan diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai) sekaligus meningkatkan pelayanan pembinaan industri.

Selain itu pengawasan terhadap produksi, serta menambah daya saing industri kecil menengah sektor hasil tembakau.

BACA JUGA:  Peringatan Puncak Hari Anak, Semua OPD di Lotim Diminta Terlibat

"Pemerintah daerah Lombok Timur sangat berharap akan keberadaan KIHT ini, utamanya demi mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Salah satu kendala, kata dia, yang ditemui saat ini, yaitu belum tuntas pembayaran ganti rugi kepada dua warga akan dilakukan dengan cara menitipkan pada Pengadilan Negeri Selong atau konsinyasi.

Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB