Ritel Modern Tak Terbendung, UMKM Lokal Harus Diberi Jalan

26 Juli 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Ritel modern diharapkan mengakomodir produk lokal hasil produksi dari UMKM. Terlebih jumlah ritel modern terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal DPRD NTB Akhdiansyah mengatakan, keberadaan ritel modern ini tak bisa ditolak.

"Ritel modern ini korporasi. Tinggal sekarang bagaimana menyiasati agar kehadiran ritel modern berdampak bagi UMKM kita," katanya.

BACA JUGA:  Kejurda Paralayang Pantai Lancing Sukses, Ini Nama Juaranya

Dijelaskan, ritel modern menerima pelaku UMKM di sekeliling-nya dengan cara, mengakomodir produk lokal UMKM.

"Kita minta melalui CSR mereka untuk memasarkan produk UMKM ke ritel ini. Misal, pisang goreng bisa masuk ritel modern dengan dibuatkan kemasan yang bagus, halal, higienis," ujarnya.

BACA JUGA:  Pacuan Kuda di NTB Harus Gunakan Joki Cilik, Begini Alasannya

Akhdiansyah menegaskan, Ranperda ini telah dikomunikasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, masih terkendala karena masih menggunakan undang-undang lama.

Sementara, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal harus mengadopsi Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Persimpangan Rawan Macet, Dishub Mataram Ambil Sikap Cermat

"Ini yang masih mau kami komunikasikan, sebab ada pasal-pasal yang dinilai tak sesuai namun tidak dijabarkan konten mana saja yang tak sesuai," imbuh pria yang juga Ketua Bapemperda DPRD NTB ini.

Lebih lanjut, dia mengaku ada sedikit kendala dalam adopsi beberapa pasal kaitan produk lokal terbentur UU Cipta Kerja, sehingga dikomunikasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Ditambahkan, agar produk UMKM daerah dapat diserap ritel modern makan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, memiliki sertifikat nasional Indonesia (SNI), terjamin kehalalan dan higienis dan lainnya.

"Kami pun mendorong NTB Mall untuk ikut mengatensi produk-produk UMKM ini, bisa menjadi stasiun produk lokal karena memiliki beragam katalog (produk UMKM)," kata Bang Yongki.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB