Pengguna My Pertamina, Ini 12 Lokasi SPBU Subsidi di Kota Mataram

19 Juli 2022 12:00

GenPI.co Ntb - PT Pertamina Patra Niaga Area Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyediakan sebanyak 12 tempat pendaftaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Mataram.

"Kami telah melakukan perluasan tempat pendaftaran di 50 kota dan kabupaten di Indonesia, termasuk di NTB," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, di Mataram, Senin.

Dijelaskan, 12 tempat pendaftaran subsidi BBM di Kota Mataram, yakni SPBU 5483203 Sayang Sayang, SPBU 5483205 Ampenan, SPBU 5483207 Bertais, SPBU 5483210 Selagalas, SPBU 5483212 Pagesangan, dan SPBU 5483113 Jempong

BACA JUGA:  Poster Rohmi-IJU Beredar, Agil Al Idrus : Modal Partainya Kuat

Selain itu, SPBU 5483203 Kekalik, SPBU 5483208 Lingkar, SPBU 5483209 Pelembak, SPBU 5483206 Dasan Cermen, SPBU 5483201 Pajang, dan SPBU 5483202 Mayura.

Menurut dia, antusiasme masyarakat untuk turut serta dalam pendaftaran subsidi tepat BBM di beberapa kota dan kabupaten yang dilakukan semenjak 1 Juli 2022, membuat Pertamina melakukan perluasan pendaftaran subsidi tepat melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id, salah satunya di Kota Mataram.

BACA JUGA:  Nyaman, Sepekan Ini Cuaca di NTB Cerah dan Kadang Hujan Ringan

Deden menambahkan, dari seluruh kota dan kabupaten yang dilakukan pendaftaran subsidi pada 1 Juli 2022, telah masuk sebanyak lebih dari 79.000 data kendaraan melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

"Kalau di Kota Mataram, jumlah pendaftar rata-rata 600 orang per hari sejak dibukanya pendaftaran di Mataram, mulai 11 Juli atau sebelas hari setelah pendaftaran secara nasional dibuka," ujarnya.

BACA JUGA:  Peningkatan Covid-19, Satgas Minta Pengetatan Masker di Mataram

Lebih lanjut, dalam penyaluran BBM bersubsidi, yaitu solar dan penugasan yaitu pertalite, ditemui banyak fakta penyaluran yang tidak tepat sasaran di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Hal itu tentunya akan membebani dan mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

Menurut Deden subsidi yang tepat sasaran menjadi penting, mengingat pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi pada 2022.

Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

"Untuk Perpres Nomor 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi," ucapnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB