Bang Zul Bahas Utang, Politisi Ini Malah Bawa-bawa Pengadilan

17 Juli 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Munculnya nama Anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa dalam urusan utang Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan Ketua DPW PKB Lalu Hadrian Irfan membuat politisi ini angkat bicara.

Kepada GenPi.co NTB politisi asal Lombok Timur ini perlu meluruskan. Pasalnya, namanya berulang kali disebut baik di WA Grup maupun dalam statemen di media massa.

Bagi Najam, persoalan itu tak lagi di ruang privat karena telah menjadi perbincangan publik, dibahas di grup WA sampai media sosial.

BACA JUGA:  Peningkatan Covid-19, Satgas Minta Pengetatan Masker di Mataram

Najam mengatakan untuk kronologis detil uang ini dia siap buka-bukaan di pengadilan. 

"Saya paling tahu sejarah uang ini dan saya siap ceritakan di pengadilan. Yang jelas tagihan dalam surat kuasa itu bukan tertuju ke Lalu Hadrian Irfani secara personal," katanya kepada, Minggu (17/7).

BACA JUGA:  65 Persen Penonton MXGP dari Sumbawa, Kata BPS NTB

Dari dokumen yang diterima oleh GenPi.co NTB ada selembar surat kuasa, tertulis Zulkieflimansyah dengan pekerjaan DPR RI dan Najamuddin Moestafa sebagai seorang pekebun.

Surat kuasa dengan notaris asal Lombok Timur ini menyebutkan Najamuddin diberi kuasa mengambil dana kepada HL Hadrian Irfani selaku Ketua DPW PKB NTB sebesar Rp1.450.000.000.

BACA JUGA:  Begini Penjelasan Bang Zul Soal Hutang Ketua PKB, Simak Baik-baik

Surat kuasa bertanggal 6 Juli 2018 ini ditandatangani secara bermaterai oleh Najamuddin maupun Zulkieflimansyah.

Surat ini kemudian yang beredar di WA Grup hingga media sosial. Disinyalir surat ini disebut sengaja disebarkan oleh Najamuddin.

"Bukan saya yang menyebarkan surat kuasa," elak politisi PAN ini.

Dijelaskan, bila ada orang yang meminta maka akan dikirimkan. Kemungkinan orang tersebutlah yang menyebarkan.

"Sedikitnya ada 5 sampai 6 orang yang meminta dan langsung saya kirimkan. Teman media juga kalau mau minta saya kirimkan. Pak Zul minta juga saya kirimkan," ucapnya.

Najam menceritakan, penagihan sesuai surat kuasa dilakukan selesai Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2018 silam. 

"Silahkan hubungkan, pinjaman itu dilakukan sebelum Pilgub dan penagihan dilakukan ke Ketua PKB setelah pelantikan," ungkapnya.

Bahkan, dia masih ingat lokasi surat kuasa tersebut ditandatangani. Di sebuah hotel di wilayah Senggigi, Kabupaten Lombok Barat pukul 19.00 dan saat itu ada dua saksi.

"Sebelum tanda tangan, saya minta Pak Zul membacanya berkali-kali. Tentu saya yang disuruh menagih tidak bodoh. Dalam redaksi surat kuasa juga sudah jelas dan tidak multi tafsir," terangnya.

Terkait adanya pihak-pihak yang mempersoalkan publikasi surat kuasa ini, Najam justru tak mau ikut mempermasalahkan. 

Menurutnya wajar publik juga memiliki rasa ingin tahu, karena jumlah pinjamannya cukup besar.

"Mengungkap kasus di negara ini didukung presiden dan tidak ada yang boleh melarang. Kok ini disebut melanggar UU ITE, lucu sekali," sentilnya.

Ditambahkan, dia sedari awal tak ingin menyinggung persoalan ini.

Hanya saja karena gubernur yang membuka, kemudian namanya terus disebut di media, maka dia pun perlu meluruskan persoalan yang terjadi.

Yang jelas, katanya, dia tidak terlibat dalam transaksi saat itu. 

"Saya hanya dikasih tahu oleh orang yang menyuruh saya menagih. Waktu itu saya pun tanyakan uang apa itu. Akhirnya saya tahu secara jelas peruntukannya," ucapnya.

"Tapi, saya akan jelaskan nanti di pengadilan kalau ada yang melaporkan," sambungnya.

Terpisah, Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani yang coba dikonfirmasi menyebut tengah berada di luar daerah.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menjelaskan alasan harus menyampaikan di WA Grup, saat itu ada anggota grup yang seolah menuduh dirinya menerima gratifikasi. Jelas, hal tersebut membuatnya kaget.

Yang terjadi adalah sebaliknya, justru Ketua PKB NTB memiliki utang yang belum dibereskan.

"Ada yang tanya saya di WA Grup ya saya jawab apa adanya. Saya jelaskan tidak pernah terima gratifikasi," katanya, Sabtu (16/7) pagi.

Bang Zul sapaannya, juga menjelaskan surat kuasa yang diberikan kepada Najamudin Moestafa selaku anggota DPRD NTB, saat itu Najamuddin menawarkan diri untuk menagih karena mengaku kenal dengan orang PKB.

"Haji Najam waktu itu minta dibuatkan surat kuasa untuk menagih, ya saya buatkan saja," ucapnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB