GenPI.co Ntb - Kabar gembura bagi petani jagung yang ada di Provinsi NTB. Surat resmi Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dilayangkan terkait harga acuan pembelian atau HPP disetujui oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Surat bernomor 521/230/SEK-DKP meminta kenaikan HAP jagung menjadi Rp4.400 tiap kilogram.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, menggelar dan memimpin langsung rapat koordinasi (rakor). Hadir dalam acara ini pejabat Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, Pengusaha Jagung.
Ada juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, Kapala DKP Kab. Bima, Kepala DKP Kab. Sumbawa, Kepala DKP Kab. Dompu, Pengusaha Ternak, Pengusaha Makanan Ternak, Perwakilan Koperasi, Perwakilan Petani Jagung.
“Alhamdulillah, kami telah mempresentasikan berbagai dasar yang menjadi permintaan Pak Gubernur NTB untuk kenaikan HAP Rp4.400 di dalam Rakor. Pak Kepala Bapanas RI merespon baik," kata Kepala DKP Provinsi NTB A Azis.
Dijelaskan, setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk peternak dan daerah lain selaku pembeli. Serta mempertimbangkan kestabilan harga antara harga pembelian dan Penjualan. Akhirnya, disepakati secara bulat harga acuan pembelian dinaikkan dari Rp3.150 menjadi Rp4.200.
"Sementara untuk harga acuan penjualan dinaikkan dari Rp4.500 menjadi Rp. 5.000,” bebernya.
Menurut Azis, HPP Rp4400 yang diusulkan oleh Gubernur NTB dinilai sudah sangat rasional dan berpihak pada para petani jagung di NTB. Keputusan ini didasarkan pada survei dan analisa dari berbagai pihak terkait, seperti Distanbun, DKP, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, Bulog NTB.
“Bahkan, dalam rakor tadi kami juga langsung mempresentasikan semua hasil survei lapangan dan analisa dari berbagai pihak," ujarnya.
"Termasuk hasil dari tim Pemprov NTB yang dikoordinasi oleh Ir. Hadi Santoso yang telah melibatkan akademisi, ahli dan pihak terkait dalam survei serta analisanya,” sambungnya.
Selain disepakati Harga Acuan pembelian komoditi Jagung Kadar Air 15 persen dengan Rp4.200 dan Harga Acuan Penjualan ditingkat Konsumen naik dari Rp4.500 menjadi Rp 5.000.
Disepakati juga Harga Acuan Pembelian/Penjualan komoditas lain seperti daging ayam serta telur ayam akan disesuaikan dengan HAP jagung yang telah disepakati.
Selanjutnya kesepakatan-kesepakatan dalam rakor secara resmi akan segera dikeluarkan Peraturan oleh Kepala Bapanas RI sebagai pengganti Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur HAP selama ini.
"Dan semoga segera diundangkan dalam waktu dekat ini, sehingga dapat menjadi pedoman kita semua,” tandas Azis.(*)