GenPI.co Ntb - Masih didapati Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Beragam alasan dikemukakan oleh para pekerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengajak perusahaan-perusahaan di Malaysia, khususnya yang bergerak di bidang domestik, jasa, konstruksi, dan perladangan, untuk tidak mempekerjakan PMI ilegal.
"Jangan mau terima (PMI) unprosedural, yang ilegal mari kita sama-sama perangi ini. Karena itu jelas sangat merugikan, khususnya masyarakat kami," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Malaysia, Rabu.
Dia berharap perusahaan-perusahaan di Indonesia dan Malaysia bisa tetap menjaga komitmen sesuai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022.
Dalam nota kesepahaman tersebut mengatur pemberlakuan sistem kanal tunggal atau "One Channel System" (OCS) untuk seluruh proses penempatan, pemantauan dan kepulangan PMI.
"Seperti yang sudah disampaikan APPMI (Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia), program zero unprosedural, kami harap perusahaan di Indonesia dan Malaysia punya komitmen yang sama, sesuai aturan yang kita terapkan bersama," ujarnya.
Kanal tunggal itu pun telah dikembangkan dan diluncurkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Mei 2022 melalui Sipermit (Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi).
Menurut Aryadi, kanal tunggal tersebut memberikan kemudahan pelayanan satu pintu bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Perusahaan perekrut PMI di Malaysia.
Pemberian pelayanan sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di kedua negara.
"Kanal tunggal, terpadu ini juga tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di Malaysia. Kita juga bisa lihat perusahaan Malaysia itu butuh job order berapa, untuk perusahaan apa di Lombok, itu semua ada, di Sipermit ini semua jelas," imbuhnya.(*)